WEBSITE SEDANG DIKEMBANGKAN

SYARAT DAN KETENTUAN MENDIRIKAN CV KONTRAKTOR DAN KONSULTAN BANGUNAN

rangkumansipil.blogspot.com
Pengertian CV yaitu commanditaire vennootschap, adalah salah satu badan usaha yang dikelola oleh suwasta. Yang berarti segala modal usaha tersebut dimodali oleh seseorang maupun kelompok. Dimana menurut peraturan UUD 1945 pada pasal 33, sebuah badan usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Dalam usaha  persekutuan komanditer atau CV dikenal ada 2 istilah, yaitu mengenai :

  • Sekutu aktif yang artinya anggota yang menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang perusahaan tersebut. 
  • Sekutu pasif yang artinya anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Dimana sekutu pasif bertanggung jawab atas segala risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Dimana hasil keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

SYARAT DAN KETENTUAN MENDIRIKAN CV

  • Minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai pemilik perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif. ( Bisa lebih dari 2 orang ).
  • Penggunaan Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
  • Para pendiri usaha CV harus Warga Negara Indonesia (WNI). 
  • Kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya tidak diperbolehkan adanya keikutsertaan Warga Negara Asing (WNA).

CARA MENDIRIKAN CV

  1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut tempat kedudukan dari CV Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam. 
  2. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut.
  3. CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat : 1. Dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan. 2. Surat lainnya yaitu: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Tanda Daftar Perseroan (khusus CV) Keanggotaan pada KADIN Jakarta. 
Dimana pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian badan usaha CV tersebut, serta dengan melampirkan berkas tambahan seperti dibawah ini:
  1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV 
  2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV 
  3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, 
  4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah 
  5.  Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
Dengan pembahasan di atas kita sudah dapat mendirikan badan usaha CV sesuwai dengan tujuan bidang yang kita inginkan. Dalam mendirikan badan usaha CV yang ada di indonesia kurang lebih seperti yang ada di atas, namun bisa jadi di wilayah lain mungkin ada yang berbeda mulai dari syarat dan ketentuannya, hal ini tergantung dari pengaturan daerahnya masing-masing.

Sumber Artikel dan Photo: Dikutip dari berbagai sumber terpecaya, Jurnal, Blog, Website dan Buku
 

TeknikSipil.NET Copyright © 2018