WEBSITE SEDANG DIKEMBANGKAN

Showing posts with label APD dan K3. Show all posts
Showing posts with label APD dan K3. Show all posts

Manajemen Risiko dalam Proyek

Ada berbagai risiko untuk mencapai tujuan dalam suatu proyek, atau peristiwa tidak pasti yang bila terjadi memiliki pengaruh terhadap tujuan proyek tersebut, entah itu waktu, biaya, ruang lingkup, lingkungan dan mutu. Secara spesifik batasan risiko suatu proyek adalah variabilitas pendapatan sebagai dampak dari variasi aliran kas masuk dan keluar selama umur investasi yang bersangkutan.

Manajemen Risiko merupakan suatu langkah perencanaan untuk mengindentifikasi mengevaluasi, memonitoring dan menangani dampak yang merugikan dari risiko tersebut terhadap suatu proyek.

Jenis-jenis Risiko
1. Risiko Operasional (Operational risk)
2. Risiko Finansial (Financial risk)
3. Risiko Bahaya (Hazard risk)
4. Risiko strategis (strategic risks)

Perencanaan Manajemen Risiko
• Proses pemutusan dalam mendekati dan melaksanakan aktivitas manajemen risiko untuk proyek.
• Memastikan tingkat, tipe, dan visibilitas manajemen risiko yang setara dengan risiko dan kepentingan proyek.
• Menetapkan basis yang disepakati untuk mengevaluasi risiko.
• Menyediakan sumberdaya dan waktu yang memadai untuk aktivitas manajemen risiko

Identifikasi risiko
• Menentukan suatu risiko-risiko yang dapat mempengaruhi proyek serta mendokumentasikan karakteristiknya.
• Merupakan proses iteratif karena risiko-risiko baru mungkin diketahui sebagai kemajuan proyek melalui siklus hidupnya.
• Peserta yang terlibat: manajer proyek, anggota tim proyek, anggota manajemen risiko, ahli teknis
diluar tim proyek, customer, end user, dan ahli

Manajemen risiko
1. Analisis Risiko Kualitatif
• Menilai prioritas risiko teridentifikasi menggunakan peluang terjadinya dan dampaknya terhadap tujuan proyek bila risiko itu terjadi
• Menilai faktor-faktor lain seperti kerangka waktu dan tolerasi risiko dari kendala biaya, jadwal, ruang lingkup, dan mutu.
2. Analisis Risiko Kuantitatif
• Sebuah Analisa risiko Dikerjakan berdasarkan risiko yang diprioritaskan oleh proses analisis risiko kualitatif.
• Proses menggunakan teknik seperti simulasi montecarlo dan pohon keputusan.

Perencanaan Respon Risiko
Proses Pengembangan pilihan dan menentukan tindakan untuk meningkatkan kesempatan serta mengurangi ancaman terhadap tujuan proyek. Ini mengikuti analisis risiko kualitatif dan kuantitatif.

     Namun tidak semua risiko dapat teridentifikasi atau dimanajemen dampaknya. Walaupun kita harus mempelajari proses pekerjaan lebih efektif. Tahap penentuan pada semua bagian adalah untuk mengindikasikan secara aktual resiko proyek. Manajemen proyek keseluruhan harus mengutamakan tujuan menangani resiko dan melakukan pendekatan terhadap Tuhan YME.

nah..

Read more...

Perencanaan dan Penerapan K3 Konstruksi di Indonesia

Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bermula dari program-program yang berasal dari dunia Internasional, pada zaman dahulu di Indonesia program K3 belum diperhatikan betul dan sebaliknya diluar Indonesia seperti Negara maju malah sudah menerapkan apa itu Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Keselamatan kerja di Negara Indonesia (K3) pertama kali dimulai pada saat Belanda datang ke Indonesia (abad ke -17). Pada saat itu, masalah-masalah mengenai keselamatan kerja diwilayah Indonesia mulai terasa untuk melindungi industri. Saat jumlah ketel uap (boiler) yang digunakan industri Indonesia sebanyak 120 ketel uap (boiler), sehingga munculah undang-undang mengenai kerja ketel uap (boiler) di tahun 1853. dan pada tahun 1898, jumlah ketel uap yang digunakan industri kerja semakin bertambah menjadi 2.277 ketel uap (boiler). Tahun 1890 kemudian dikeluarkan ketetapan tentang pemasangan dan pemakaian jaringan listrik di wilayah Indonesia. dan pada tahun 1907, dikeluarkan peraturan tentang pengangkutan obat, senjata, petasan dan peluru serta bahan-bahan yang dapat meledak dan beresiko tiinggi pada keselamatan kerja.

Sejarah keselamatan kerja berkembang sesuai dengan dinamika bangsa Indonesia. Beberapa tahun setelah Proklamasi, undang-undang kerja dan undang-undang kecelakaan (terutama menyangkut masalah kompensasi) dibuat. Dan pada tahun 1957 mulai didirikan Lembaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Namun pada saat itu seakan-akan program k3 di Indonesia masih bisa dibilang pemaksaan akan tetapi di hampir akhir tahun 2000-an terdapat UU tentang Decent Work (Pekerjaan yang layak), sehingga UU tersebut memaksakan bahwa K3 adalah termasuk syarat wajib untuk memberi rasa nyaman aman untuk para pekerjanya dan disusul lagi dengan peraturan standar perdagangan yaitu sistem ISO 14001 maupun peraturan lingkungan 18001 OHSAS, yang dimana didalamnya untuk bisnis kegiatan Impor-Ekspor harus memenuhi standar peraturan manajemen Internasional termasuk manajemen  Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sehingga sedikit demi sedikit secara pelan-pelan setiap perusahaan yang melakukan hal tadi harus melakukan sistim K3 didalam kegiatan perusahaannya.
Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar dan tempat kerja. Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya
Penerapan K3 di Indonesia

Berdasarkan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada penyelenggaraan konstruksi di Indonesia, berbagai masalah dan tantangan yang timbul pada proyek berakar dari rendahnya taraf kualitas hidup sebagian besar masyarakat. Dari banyak pekerja konstruksi Indonesia, lebih dari 50% di antaranya hanya mengenyam pendidikan maksimal sampai dengan tingkat Sekolah Dasar atau sekolah menegah atas. Mereka adalah tenaga kerja lepas harian yang tidak meniti karir ketrampilan di bidang konstruksi, namun sebagian besar adalah para tenaga kerja dengan ketrampilan seadanya dan masuk ke dunia jasa konstruksi akibat dari keterbatasan pilihan hidup.

Tingkat kecelakaan fatal di negara-negara berkembang empat kali lebih tinggi dari negara industri. Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Direktorat Pengawasan Norma K3, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Arief Supono mengatakan bahwa 20 dari 100.000 pekerja di Indonesia meninggal dunia. Jumlah tersebut terbilang tinggi bila dibandingkan negara berkembang lainnya. Untuk perbandingan, angka kematian dari 100,000 pekerja di Singapura sekitar 3.5, Malaysia 8.5, Thailand 8.9, Jepang 2.1, dan Uni Eropa hanya sekitar 1.5 (Media Indonesia, 11/2/2011).

Manfaat dan Keuntungan serta Biaya Penerapan K3

Biaya K3 (Cost) meliputi :
- Biaya tindakan pencegahan (Safety Measures)
- Biaya akibat kecelakaan (costs caused by accident)
Keuntungan (Benefit) meliputi :
- Efek Primer : Terhindar dari kecelakaan kerja
- Efek Sekunder : peningkatan produktifitas, reputasi dan nama baik perusahaan


Read more...

Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

    Kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian/sesuatu yang tidak dapat diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena faktor ketidak sengajaan maupun kelalaian. baik dari manusia itu sendiri (Human Eror) maupun alam.

   Dalam semua pekerjaan baik dalam proyek pembangunan maupun dalam perusahaan dan pabrik membutuhkan perancangan K3. , Semua pekerja, dan alat mendapatkan tanda kelayakan K3 sehingga pekerjaan dapat dijalankan. Tanda Kelayakan ini bisa berupa sertifikat, surat izin operasional, atau surat pernyataan layak fungsi dari lembaga negara setempat.
Kesehatan dan Keselamatan kerja (K3) menurut keilmuan adalah Ilmu dan Penerapan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan
Terdapat banyak pengertian dari Kesehatan dan Keselamatan kerja (K3) 
dari para ahli diantaranya :

• Menurut Ridley, John (1983), yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000, p.6), Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
• Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.
• Jackson (1999, p. 222), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja merujuk pada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
• Menurut Suma’mur (2001, p.104), keselamatan kerja adalah rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.


DASAR PERATURAN PERUNDANGAN 
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA

1.UU No.1 thn 1970—tentang keselamatan kerja.
BAB VI  Pasal 8
• Pengurus diwajibkan memeriksa kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya Mau pun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepadanya.
• Pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha yang dibenarkan oleh direktur
• Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan

2.Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No: PER.02/MEN/1980—tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam penyelenggaraan keselamatan kerja
Pasal 1
Yang dimaksud adalah
a.Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan.
b.Dokter adalah dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No.1/MEN/1976—(tentang kewajiban latihan hiperkes bagi dokter perusahaan) dan syarat lain yang dibenarkan oleh direktur Jenderal Binawasker.
Pasal 2
1.Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja ditujukan agar tenaga kerja yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya dan cocok untuk pekerjaan yang dilakukan sehingga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan tenaga kerja lainnya dapat dijamin.


HAZARD / BAHAYA DI TEMPAT KERJA

• Pekerja dalam bekerja dapat sakit karena adanya hazard di tempat kerja
• Perlu pantauan kesehatan tenaga kerja dari awal bekerja sampai akhir kerja
• Perlu pantauan hazard di lingkungan kerja, ada 5 hazard:
- Fisika
- Kimia
- Biologi
- Ergonomi
- Psycososial

PEMERIKSAAN KESEHATAN SEBELUM KERJA

1.Kegunaan
• Dasar kondisi kesehatan awal
• Fit to the job
2.Cara permintaan pemeriksaan kesehatan sebelum kerja
• Oleh bagian HRD/SDM
• Permintaan harus mencantumkan pekerjaan yang akan dikerjakan tenaga kerja nantinya
3.Pemeriksa Kesehatan Pekerja Sebelum Kerja
• Dokter Pemeriksa kesehatan tenaga kerja
• Punya surat penunjukan sebagai dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja dari Dirjen
4.Hasil Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja
• Dokter menyatakan Fit / Unfit – untuk pekerjaan yang diminta / tercantum dalam surat permintaan pemeriksaan kesehatan sebelum kerja
• Dokter tidak menyampaikan data medis kepada HRD / SDM
• Hasil pemeriksaan data medis hanya disampaikan kepada dokter perusahaan

PENTINGNYA PEMERIKSAAN KESEHATAN SEBELUM KERJA

1.Bagi perusahaan
•Mempunyai data dasar kesehatan pekerja
•Mencocokkan / serasikan kondisi kesehatan pekerja dengan pekerjaannya (fit the man to the job)
•Diharapkan pekerja tetap menjaga dan meningkatkan kondisi kesehatannya
2.Bagi pekerja
•Mengetahui kondisi kesehatannya
•Kesesuaian antara kesehatan dan pekerjaannya
•Mempunyai data kesehatan untuk dipertahankan dan ditingkatkan dengan melaksanakan perilaku hidup sehat
Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja penting untuk perusahaan dan pekerja dalam upaya menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif
Read more...

Penggunaan APD pada Proyek dan Industri


Indonesia yang kini dalam masa gencar-gencarnya dalam pembangunan diseluruh negeri, tak luput pula perhatiannya dalam perencanaan keselamatan kerja.
Peraturan tersebut tertuang dalam:
pasal 14 Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dimana setiap pengusaha atau pengurus perusahaan wajib menyediakan Alat Pelindung Diri secara cuma-cuma terhadap tenaga kerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja.

Alat pelindung diri (APD) adalah suatu kewajiban dimana biasanya para pekerja atau buruh bangunan yang bekerja disebuah proyek atau pembangunan sebuah gedung, diwajibkan menggunakannya. Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departemen tenaga Kerja Republik indonesia. Alat-alat pelindung diri yang demikian harus memenuhi persyaratan tidak mengganggu kerja dan memberikan perlindungan efektif terhadap jenis bahaya yang akan terjadi.

Alat Pelindung Diri pada Proyek
Hampir semua Alat pelindung diri (APD) yang dipakai pada bidang industri dan jasa dipakai dan digunakan juga dalam dunia konstruksi, karena dunia konstruksi bukan hanya membangun fasilitas baru tetapi juga memelihara dan memperbaiki suatu fasilitas yang masih berjalan dan terpakai. Macam – macam alat pelindung diri yang digunakan pada pryek konstruksi sebagai berikut :

1. HELM SAFETY
Topi pengaman (helmet) harus dipakai oleh tenaga kerja yang mungkin tertimpa pada kepala oleh benda jatuh atau melayang atau benda-benda lain yang bergerak. Topi pengaman harus cukup keras dan kokoh, tetapi ringan. Bahan plastik dengan lapisan kain terbukti sangat cocok untuk keperluan ini.



2. MASKER
Masker digunakan untuk pada tempat-tempat kerja tertentu dan seringkali udaranya kotor yang diakibatkan oleh bermacam-macam hal antara lain :
a. Debu-debu kasar dari penggerinderaan atau pekerjaan sejenis
b. Racun dan debu halus yang dihasilkan dari pengecatan atau asap
c. Uap sejenis beracun atau gas beracun dari pabrik kimia
d. Gas beracun seperti CO2 yang menurunkan konsentrasi oksigen diudara.

Jenis masker dan penggunaanya adalah :
a). Masker Penyaring Debu
Masker penyaring debu ini berguna untuk melindungi pernafasan dari serbuk-serbuk logam, penggerindaan atau serbuk kasar lainnya.
b). Masker berhidung
Masker ini dapat menyaring debu atau benda lain sampai ukuran 0,5 mikron, bila kita sulit bernafas waktu memakai alat ini maka hidung-hidungnya harus diganti karena filternya telah tersumbat oleh debu.



3. KACAMATA
Alat pelindung muka dan mata berfungsi untuk melindungi muka dan mata dari:
· lemparan benda-benda kecil
· lemparan benda-benda panas
· pengaruh cahaya
· pengaruh radiasi tertentu
Kaca Mata Pelindung (Protective Goggles) untuk melindungi mata dari percikan logam cair, percikan bahan kimia, serta kacamata pelindung untuk pekerjaan menggerinda dan pekerjaan berdebu.

4. SARUNG TANGAN
Sarung tangan ( glove ), Alat ini berguna untuk melindungi tangan dari benda-benda tajam dan mencegah cidera saat sedang kerja
Macam-macam Model / Jenis Sarung Tangan :
a. Leather Gloves, Berfungsi untuk perlindungan tangan dari permukaan kasar.
b. Rubber Gloves, Berfungsi untuk melindungi tangan saat bekerja / berhadapan dengan listrik.
c. Vinyl dan Neoprene Gloves, Fungsinya untuk melindungi tangan dari bahan-bahan kimia yang beracun dan berbahaya.
d. Padded Cloth Gloves, Berfungsi untuk melindungi tangan dari segi yang tajam, bergelombang atau kotor.
e. Heat Resistant Goves, Berfungsi untuk melindungi tangan dari panas maupun api.
f. Latex Disposable Gloves, Berfungsi untuk melindungi tangan dari serangan bakteri dan kuman.
g. Metal Mesh Gloves, Berfungsi untuk melindungi tangan dari benda-benda tajam juga mencegah tangan terpotong akibat benda tajam.

5. SEPATU
Sepatu karet atau sepatu boot atau safety shoes.
Merupakan sebuah APD yang berfungsi sebagai alat pengaman pada tempat yang berlumpur atau becek atau mencegah kecelakaan fatal yang menimpan kaki. Kebanyakan dari sepatu ini ada lapisan khusus seperti metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia dan lain-lain. 

6. PERLINDUNGAN TELINGA
Alat ini digunakan untuk menjaga dan melindungi telinga dari bunyi-bunyi yang yang bersumber atau dikeluarkan oleh mesin yang memiliki volume suara yang cukup keras dan bising. Alat perlindungan telinga harus dilindungi terhadap loncatan api, percikan logam, pijar atau partikel yang melayang. Perlindungan terhadap kebisingan dilakukan dengan sumbat atau turup telinga.
Alat pelindung telinga digunakan untuk mencegah rusaknya pendengaran akibat suara bising di atas ambang aman seperti pekerjaan plat logam.

Terdapat dua jenis alat pelindung telinga, yaitu:
a. Sumbat Telinga (ear plug)
Sumbat telinga yang baik adalah menahan frekuensi tertentu saja,sedangkan frekuensi untuk bicara biasanya(komunikasi) tak terganggu.
· Sumbat telinga biasanya terbuat dari karetplastic keras, plastic lunak,lilin,dan kapas.
· Daya lindung (kemampuan attenuasi):25-30 dB
b. Tutup Telinga (ear muff)
Attenuasi (daya lindung) pada frekuensi 2800-4000Hz
(35-45 dB), namun pada frekuensi biasa ( 25 s/d 30 Hz )

7. SAFETY BELT
Fungsi utama tali penganman ini adalah menjaga seorang pekerja dari kecelakaan kerja pada saat bekerja, misalnya saja kegiatan erection baja pada bangunan tower. 

Full body hardness atau sabuk pengaman penuh.
Fungsi alat ini hampir serupa dengan safety belt, tapi alat tersebut lebih aman. Hal ini karena memiliki kelebihan dengan tali pengaman yang bisa melindungi seluruh tubuh. Jadi tidak hanya bagian pinggang saja, sehingga sangat nyaman saat dikenakan ketika bekerja di ketinggian lebih dari 2 meter.



K3, APD, Alat Pelindung Diri
Read more...

 

TeknikSipil.NET Copyright © 2018