WEBSITE SEDANG DIKEMBANGKAN

Showing posts with label Pekerjaan Jalan. Show all posts
Showing posts with label Pekerjaan Jalan. Show all posts

Klasifikasi Jalan Menurut Fungsi

Klasifikasi berdasarkan fungsi, jalan raya diklasifikasikan ke dalam dua sistem jaringan jalan, antara lain :

Sistem jaringan jalan primer

Sistem jaringan jalan primer adalah jalan yang menghubungkan simpulsimpul jasa distribusi dalam struktur pengembangan wilayah. Sistem jaringan jalan primer dibagi menjadi tiga yaitu:

a. Jalan arteri primer
Menghubungkan kota jenjang kesatu, yang terletak berdampingan, atau menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jenjang kedua.
Adapun ciri jalan arteri primer adalah sebagai berikut :
  • Didesain paling rendah dengan kecepatan 60 km/jam.
  • Lebar badan jalan tidak kurang dari 8 meter.
  • Kapasitas lebih besar dari pada volume lalulintas rata-rata.
  • Lalulintas jarak jauh tidak boleh terganggu oleh lalulintas ulang alik, lalulintas lokal dan kegiatan lokal.
  • Jumlah jalan masuk ke jalan arteri primer dibatasi secara efisien sehingga kecepatan 60 km/jam dan kpasitas besar tetap terpenuhi.
  • Persimpangan pada jalan arteri primer harus dapat memenuhi ketentuan kecepatan dan volume lalulintas.

b. Jalan kolektor primer
Menghubungkan kota jenjang kedua dengan kota jenjang keuda, atau menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jenjang ketiga, atau menghubungkan kota jenjang kedua dengan kota jenjang ketiga. 
Adapun ciri jalan kolektor primer adalah sebagai berikut :
  • Didesain untuk kecepatan rencana paling rendah 40 km/jam.
  • Lebar badan jalan tidak kurang dari 7 meter.
  • Kapasitas sama atau lebih besar dari volume lalulintas rata-rata.
  • Jumlah jalan masuk dibatasi, dan direncanakan sehingga dapat dipenuhi kecepatan paling rendah 40 km/jam.
  • Jalan kolektor primer tidak terputus walaupun memasuki kota.

c. Jalan lokal primer
Menghubungkan kota jenjang ketiga dengan kota jenjang ketiga, atau menghubungkan kota jenjang ketiga dengan persil. Adapun ciri jalan lokal primer adalah sebagai berikut :
  • Didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 km/jam.
  • Lebar badan jalan tidak kurang dari 6 meter.
  • Jalan lokal primer tidak terputus walaupun memasuki desa.

Sistem jaringan jalan sekunder

Ilustrasi: Sistem Jaringan Jalan
Sistem jaringan jalan sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasankawasan fungsi primer, fungsi sekunder kesatu, fungsi sekunder kedua, sekunder ketiga dan seterusnya sampai perumahan dalam satu wilayah perkotaan. Sistem jaringan jalan sekunder terbagi menjadi tiga bagian yaitu :
a. Jalan arteri sekunder
Menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu, atau menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua. Adapun ciri jalan arteri sekunder adalah sebagai berikut :
  • Didesain berdasarkan kecepatan paling rendah 30 km/jam.
  • Kapasitas sama atau lebih besar dari volume lalulintas rata-rata.
  • Lebar badan jalan tidak kurang dari 8 meter.
  • Pada jalan arteri sekunder, lalulintas cepat tidak boleh terganggu oleh lalulintas lambat.
  • Persimpangan jalan dengan peraturan tertentu harus memenuhi kecepatan tidak kurang dari 30 km/jam.

b. Jalan kolektor sekunder
Menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua, atau menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga. Adapun ciri jalan kolektor sekunder adalah sebagai berikut :
  • Didesain berdasarkan kecepatan paling rendah 20 km/jam.
  • Lebar badan jalan tidak kurang dari 7 meter.

c. Jalan lokal sekunder
Menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, atau menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan perumahan.
Adapun ciri jalan lokal sekunder adalah sebagai berikut :
  • Didesain berdasarkan kecepatan paling rendah 10 km/jam.
  • Lebar badan jalan tidak kurang dari 5 meter.
  • Dengan kecepatan paling rendah 10 km/jam, bukan diperuntukkan untuk roda tiga atau lebih.
  • Yang tidak diperuntukkan kendaraan roda tiga atau lebih harus mempunyai lebar jalan tidak kurang dari 3,5 meter.

d. Jalan Lingkungan
Jalan Lingkungan adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan
Read more...

Syarat dan Alat Pekerjaan Aspal

Berikut ini akan dijelaskan secara terperinci mengenai Syarat-syarat dan Alat yang digunakan dalam Pekerjaan Aspal,simak baik-baik penjelasan berikut ini :

BAB IV
SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN ASPAL

Pasal 1
Lingkup Pekerjaan

(1) Lingkup pekerjaan ini terdiri dari penyediaan semua peralatan, tenaga kerja, alat-alat perlengkapan dan pelaksanaan semua pekerjaan aspal, dan pekerjaan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan aspal sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam kontrak.

(2) Pesyaratan yang disebutkan berikut ini akan berlaku secara umum dan meliputi semua pekerjaan aspal kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan yang disyaratkan secara khusus.
Pasal 2
Umum

(1) Pembatasan cuaca.
Aspal hotmix akan dipasang hanya dibawah kondisi cuaca kering dan bilamana permukaan pekerjaan dalam keadaan kering juga.

(2) Pengendalian lalu lintas
a. Pengendalian lalu lintas akan dilaksanakan oleh kontraktor yang sesuai dengan syarat-syarat umum kontrak dan disetujui oleh Pengawas Lapangan, serta dilakukan tindakan-tindakan pencegahan untuk memberi petunjuk dan mengendalikan lalu lintas selama pelaksanaan pekerjaan.

b. Menempatkan rambu-rambu untuk keamanan kerja seperti cone fibregalass, pita pengaman dan bendera tanda-tanda yang ditempatkan pada lokasi kerja dan pada jalur lalu lintas kendaraan pada posisi strategis yang mudah dilihat serta menempatkan petugas pengatur lalu lintas.

c. Harus dibuat penyediaan untuk pekerjaan yang harus dilaksanakan dengan separuh lebar perkerasan, kecuali disediakan satu pengalihan lapangan yang sesuai sehingga disetujui oleh Pengawas Lapangan.

d. Tidak ada lalu lintas yang akan diizinkan melintas di atas permukaan jalan yang baru selesai sampai lapis permukaan aspal hotmix dipadatkan sepenuhnya sampai sesuai pesyaratan dan dapat diterima oleh Pengawas Lapangan. Kecepatan lalu lintas di atas permukaan yang barus diaspal harus dibatasi sampai 15 km/jam untuk waktu paling sedikit selama 48 jam sesudah penyelesaian. Kontraktor harus bertanggungjawab untuk semua akibat dari lalu lintas yang diizinkan lewat, sementara pekerjaan lapangan sedang berlangsung.

(3) Pekerjaan Penyempurnaan
Lapis permukaan dari aspal hotmix harus diselesaikan sesuai dengan persyaratan spesifikasi dan mendapat persetujuan Pengawas Lapangan. Luas permukaan yang tidak memenuhi dengan persyaratan dan yang dianggap tidak distujui oleh Pengawas Lapangan harus diperbaiki dengan cara menyingkirkan dan mengganti, menambah lapisan tambahan dan atau cara lain yang dipandang perlu oleh Pengawas Lapangan.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Syarat-syarat dan Alat Pekerjaan Aspal silahkan di download [Disini]. Terimakasih

Sumber :
http://rizaldyberbagidata.blogspot.com/2012/06/syarat-syarat-teknis-pekerjaan-aspal.html
Read more...

 

TeknikSipil.NET Copyright © 2018