WEBSITE SEDANG DIKEMBANGKAN

Penggunaan APD pada Proyek dan Industri


Indonesia yang kini dalam masa gencar-gencarnya dalam pembangunan diseluruh negeri, tak luput pula perhatiannya dalam perencanaan keselamatan kerja.
Peraturan tersebut tertuang dalam:
pasal 14 Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dimana setiap pengusaha atau pengurus perusahaan wajib menyediakan Alat Pelindung Diri secara cuma-cuma terhadap tenaga kerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja.


Alat pelindung diri (APD) adalah suatu kewajiban dimana biasanya para pekerja atau buruh bangunan yang bekerja disebuah proyek atau pembangunan sebuah gedung, diwajibkan menggunakannya. Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departemen tenaga Kerja Republik indonesia. Alat-alat pelindung diri yang demikian harus memenuhi persyaratan tidak mengganggu kerja dan memberikan perlindungan efektif terhadap jenis bahaya yang akan terjadi.

Alat Pelindung Diri pada Proyek
Hampir semua Alat pelindung diri (APD) yang dipakai pada bidang industri dan jasa dipakai dan digunakan juga dalam dunia konstruksi, karena dunia konstruksi bukan hanya membangun fasilitas baru tetapi juga memelihara dan memperbaiki suatu fasilitas yang masih berjalan dan terpakai. Macam – macam alat pelindung diri yang digunakan pada pryek konstruksi sebagai berikut :

1. HELM SAFETY
Topi pengaman (helmet) harus dipakai oleh tenaga kerja yang mungkin tertimpa pada kepala oleh benda jatuh atau melayang atau benda-benda lain yang bergerak. Topi pengaman harus cukup keras dan kokoh, tetapi ringan. Bahan plastik dengan lapisan kain terbukti sangat cocok untuk keperluan ini.



2. MASKER
Masker digunakan untuk pada tempat-tempat kerja tertentu dan seringkali udaranya kotor yang diakibatkan oleh bermacam-macam hal antara lain :
a. Debu-debu kasar dari penggerinderaan atau pekerjaan sejenis
b. Racun dan debu halus yang dihasilkan dari pengecatan atau asap
c. Uap sejenis beracun atau gas beracun dari pabrik kimia
d. Gas beracun seperti CO2 yang menurunkan konsentrasi oksigen diudara.

Jenis masker dan penggunaanya adalah :
a). Masker Penyaring Debu
Masker penyaring debu ini berguna untuk melindungi pernafasan dari serbuk-serbuk logam, penggerindaan atau serbuk kasar lainnya.
b). Masker berhidung
Masker ini dapat menyaring debu atau benda lain sampai ukuran 0,5 mikron, bila kita sulit bernafas waktu memakai alat ini maka hidung-hidungnya harus diganti karena filternya telah tersumbat oleh debu.



3. KACAMATA
Alat pelindung muka dan mata berfungsi untuk melindungi muka dan mata dari:
· lemparan benda-benda kecil
· lemparan benda-benda panas
· pengaruh cahaya
· pengaruh radiasi tertentu
Kaca Mata Pelindung (Protective Goggles) untuk melindungi mata dari percikan logam cair, percikan bahan kimia, serta kacamata pelindung untuk pekerjaan menggerinda dan pekerjaan berdebu.

4. SARUNG TANGAN
Sarung tangan ( glove ), Alat ini berguna untuk melindungi tangan dari benda-benda tajam dan mencegah cidera saat sedang kerja
Macam-macam Model / Jenis Sarung Tangan :
a. Leather Gloves, Berfungsi untuk perlindungan tangan dari permukaan kasar.
b. Rubber Gloves, Berfungsi untuk melindungi tangan saat bekerja / berhadapan dengan listrik.
c. Vinyl dan Neoprene Gloves, Fungsinya untuk melindungi tangan dari bahan-bahan kimia yang beracun dan berbahaya.
d. Padded Cloth Gloves, Berfungsi untuk melindungi tangan dari segi yang tajam, bergelombang atau kotor.
e. Heat Resistant Goves, Berfungsi untuk melindungi tangan dari panas maupun api.
f. Latex Disposable Gloves, Berfungsi untuk melindungi tangan dari serangan bakteri dan kuman.
g. Metal Mesh Gloves, Berfungsi untuk melindungi tangan dari benda-benda tajam juga mencegah tangan terpotong akibat benda tajam.

5. SEPATU
Sepatu karet atau sepatu boot atau safety shoes.
Merupakan sebuah APD yang berfungsi sebagai alat pengaman pada tempat yang berlumpur atau becek atau mencegah kecelakaan fatal yang menimpan kaki. Kebanyakan dari sepatu ini ada lapisan khusus seperti metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia dan lain-lain. 

6. PERLINDUNGAN TELINGA
Alat ini digunakan untuk menjaga dan melindungi telinga dari bunyi-bunyi yang yang bersumber atau dikeluarkan oleh mesin yang memiliki volume suara yang cukup keras dan bising. Alat perlindungan telinga harus dilindungi terhadap loncatan api, percikan logam, pijar atau partikel yang melayang. Perlindungan terhadap kebisingan dilakukan dengan sumbat atau turup telinga.
Alat pelindung telinga digunakan untuk mencegah rusaknya pendengaran akibat suara bising di atas ambang aman seperti pekerjaan plat logam.

Terdapat dua jenis alat pelindung telinga, yaitu:
a. Sumbat Telinga (ear plug)
Sumbat telinga yang baik adalah menahan frekuensi tertentu saja,sedangkan frekuensi untuk bicara biasanya(komunikasi) tak terganggu.
· Sumbat telinga biasanya terbuat dari karetplastic keras, plastic lunak,lilin,dan kapas.
· Daya lindung (kemampuan attenuasi):25-30 dB
b. Tutup Telinga (ear muff)
Attenuasi (daya lindung) pada frekuensi 2800-4000Hz
(35-45 dB), namun pada frekuensi biasa ( 25 s/d 30 Hz )

7. SAFETY BELT
Fungsi utama tali penganman ini adalah menjaga seorang pekerja dari kecelakaan kerja pada saat bekerja, misalnya saja kegiatan erection baja pada bangunan tower. 

Full body hardness atau sabuk pengaman penuh.
Fungsi alat ini hampir serupa dengan safety belt, tapi alat tersebut lebih aman. Hal ini karena memiliki kelebihan dengan tali pengaman yang bisa melindungi seluruh tubuh. Jadi tidak hanya bagian pinggang saja, sehingga sangat nyaman saat dikenakan ketika bekerja di ketinggian lebih dari 2 meter.



K3, APD, Alat Pelindung Diri

Sumber Artikel dan Photo: Dikutip dari berbagai sumber terpecaya, Jurnal, Blog, Website dan Buku
 

TeknikSipil.NET Copyright © 2018