Kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian/sesuatu yang tidak dapat diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena faktor ketidak sengajaan maupun kelalaian. baik dari manusia itu sendiri (Human Eror) maupun alam.
Dalam semua pekerjaan baik dalam proyek pembangunan maupun dalam perusahaan dan pabrik membutuhkan perancangan K3. , Semua pekerja, dan alat mendapatkan tanda kelayakan K3 sehingga pekerjaan dapat dijalankan. Tanda Kelayakan ini bisa berupa sertifikat, surat izin operasional, atau surat pernyataan layak fungsi dari lembaga negara setempat.
Kesehatan dan Keselamatan kerja (K3) menurut keilmuan adalah Ilmu dan Penerapan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkunganTerdapat banyak pengertian dari Kesehatan dan Keselamatan kerja (K3)
dari para ahli diantaranya :
• Menurut Ridley, John (1983), yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000, p.6), Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
• Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.
• Jackson (1999, p. 222), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja merujuk pada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
• Menurut Suma’mur (2001, p.104), keselamatan kerja adalah rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
• Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.
• Jackson (1999, p. 222), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja merujuk pada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
• Menurut Suma’mur (2001, p.104), keselamatan kerja adalah rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
DASAR PERATURAN PERUNDANGAN PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA 1.UU No.1 thn 1970—tentang keselamatan kerja. BAB VI Pasal 8 • Pengurus diwajibkan memeriksa kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya Mau pun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepadanya. • Pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha yang dibenarkan oleh direktur • Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan 2.Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No: PER.02/MEN/1980—tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam penyelenggaraan keselamatan kerja Pasal 1 Yang dimaksud adalah a.Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan. b.Dokter adalah dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No.1/MEN/1976—(tentang kewajiban latihan hiperkes bagi dokter perusahaan) dan syarat lain yang dibenarkan oleh direktur Jenderal Binawasker. Pasal 2 1.Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja ditujukan agar tenaga kerja yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya dan cocok untuk pekerjaan yang dilakukan sehingga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan tenaga kerja lainnya dapat dijamin. |
• Pekerja dalam bekerja dapat sakit karena adanya hazard di tempat kerja
• Perlu pantauan kesehatan tenaga kerja dari awal bekerja sampai akhir kerja
• Perlu pantauan hazard di lingkungan kerja, ada 5 hazard:
- Fisika
- Kimia
- Biologi
- Ergonomi
- Psycososial
• Dasar kondisi kesehatan awal
• Fit to the job
2.Cara permintaan pemeriksaan kesehatan sebelum kerja
• Oleh bagian HRD/SDM
• Permintaan harus mencantumkan pekerjaan yang akan dikerjakan tenaga kerja nantinya
3.Pemeriksa Kesehatan Pekerja Sebelum Kerja
• Dokter Pemeriksa kesehatan tenaga kerja
• Punya surat penunjukan sebagai dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja dari Dirjen
4.Hasil Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja
• Dokter menyatakan Fit / Unfit – untuk pekerjaan yang diminta / tercantum dalam surat permintaan pemeriksaan kesehatan sebelum kerja
• Dokter tidak menyampaikan data medis kepada HRD / SDM
• Hasil pemeriksaan data medis hanya disampaikan kepada dokter perusahaan
•Mempunyai data dasar kesehatan pekerja
•Mencocokkan / serasikan kondisi kesehatan pekerja dengan pekerjaannya (fit the man to the job)
•Diharapkan pekerja tetap menjaga dan meningkatkan kondisi kesehatannya
2.Bagi pekerja
•Mengetahui kondisi kesehatannya
•Kesesuaian antara kesehatan dan pekerjaannya
•Mempunyai data kesehatan untuk dipertahankan dan ditingkatkan dengan melaksanakan perilaku hidup sehat
Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja penting untuk perusahaan dan pekerja dalam upaya menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif